Pelecehan Seksual Marak di Kampus, Waktunya Pembinaan Moral, Pengawasan Tontonan dan Kegiatan Mahasiswa


Rabu, 22 November 2023
Pelecehan Seksual Marak di Kampus,  Waktunya Pembinaan Moral, Pengawasan Tontonan dan Kegiatan Mahasiswa foto: internet

Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Universitas Riau, kasus tersebut menimpa mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unri. Kronologinya,  ketika korban dan pelaku mengikuti kegiatan tur keluar kota, tepatnya di Harau, Kabupaten 50 Kota Sumatra Barat.  Kejadian  tersebut terjadi di dalam bus ketika korban tertidur lelap, sehingga korban menangis dan mengadu kepada abangnyaPelaku kemudian membuat klarifikasi yang diposting di akun Instagramnya.

Kasus pelecehan seksual di Unri tak hanya kali ini terjadi. Sudah  tiga kali kasus pelecehan terjadi di kampus dengan sebutan ?Biru Langit? tersebut. Pertama kasus yang menggemparkan jagat Indonesia yaitu kasus eks Dekan Fisip yang melecehkan mahasiswinya ketika melaksanakan bimbingan.  Kedua  terjadi oleh eks Gubernur Mahasiswa Fisip dengan salah seorang mahasiswi. Kini, eks Gubernur Fisip tersebut telah ditahan di Polsek Tampan. Kasus  terakhir  menimpa mahasiswa FKIP,  dimana pelakunya merupakan dosen salah satu jurusan di FKIP Unri. Kini pelaku telah dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik di FKIP Unri.

Beragam kasus yang terjadi pelecehan di Unri menimbulkan tanda tanya,  apa yang menjadi penyebab pelecehan tersebut terjadi? Seperti  yang diketahui, pelecehan terjadi ketika ada relasi kuasa seperti contoh kasus Eks Dekan FISIP Unri dengan mahasiswinya. Adanya hubungan kuasa korban terhadap pelaku membuat korban merasa takut untuk melapor. Hal  ini masih banyak terjadi di perguruan tinggi, dimana relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa membuat mahasiswa takut melapor jika nanti nilainya akan berdampak. 

Hubungan kuasa ini bisa dicegah dengan cara memberanikan diri untuk bersuara dan meminta pertolonga kepada sahabat dan rekat terdekat, agar nantinya pelaku bisa diberikan efek jera. Karakter akan memanfaatkan kekuasaan ini perlu diubah, dikarenakan Indonesia menganut supremasi hukum yang artinya semua orang akan sama pelakuannya di hadapan hukum.

 Kasus Gubernur dan terbaru di FEB Unri yang menjadi penyebabnya adalah bebasnya kegiatan mahasiswa di luar kampus tanpa adanya pengawasan pihak yang berwenang. Pelecehan  bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak kampus terhadap acara yang dilakukan, terutama pada malam hari. Pelecehan  seksual terjadi juga karena adanya kesempatan untuk melakukan perbuatan tersebut.  Tontonan  juga diduga menjadi penyebab dari terjadinya pelecehan seksual.

Karena pelaku pelecehan bisa terjadi karena adanya mata yang sering melihat gambar pornografi. Otak  secara tidak sadar akan memproses informasi yang diterima seseorang untuk melakukan apa yang telah dilihatnya. Contohnya apabila anda sering menonton film action maka dalam kehidupan anda akan sering mempraktekkan adegan dalam film tersebut. Begitu  juga film porno, apabila sering melihat pornografi, maka akan termotivasi untuk melakukan hal tersebut. Disarankan  untuk menghentikan menonton film pornografi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia mencatat telah terjadi sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia sepanjang 2022.

Beberapa kasus pelecehan seksual sering menyalahkan korban, hal ini dikarenakan pemikiran masyarakat yang menyalahkan cara berpakaian yang terbuka sehingga mengundang untuk melakukan pelecehan, padahal, mata dari seseorang tersebut yang perlu untuk dijaga, agar tidak melihat hal yang tidak pantas.

Perilaku menggoda juga termasuk pelecehan seksual, cara karakter untuk menghilangkan segala godaan yaitu berfikir positif dan berfikir sulit. Maksudnya, pikirkan sanksi sosial yang akan anda dapatkan bila melakukan pelecehan. Berfikir  positif juga harus ditingkatkan, contohnya jika ada masalah dalam kuliah, chattingan dengan dosen tidak dibalas, berfikir positif saja bahwasanya dosen tersebut sedang sibuk.

Biarkan diri menjadi sibuk juga dapat mencegah perilaku menggoda yang dapat mengarah pada pelecehan seksual. Orang  yang sedang melamun, tidak ada kerjaan, akan lebih mudah untuk berfikir di luar nalar mereka, misalnya menonton film porno, yang tentunya akan merusak otak frontal yang berfungsi untuk mengingat.

Pelecehan tak semata soal seksual. Intimidasi atau pengancaman juga termasuk pelecehan. Seseorang  dapat merasakan ketakutan apabila mendapatkan  ancaman. Karakter  pengancaman ini sering dilakukan ketika dirinya merasa terpojokkan, maka ancaman salah satu cara untuk membela diri.  Jika  yang diancam merasa benar, tidak perlu takut untuk melawan, karena dengan perlawanan, karakter pengancaman akan hilang.

Pembinaan karakter dengan meningkatkan iman juga menjadi perhatian. Rohis harusnya bisa bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Remaja Masjid untuk misalnya setiap minggu dibuatkan program tahfidz secara rutin, dan atau juga Program Magrib Mengaji. Dengan  seperti ini akan mencegah dan mengurangi orang yang akan melakukan perbuatan tercela, terkhusus pada waktu malam hari yang sangat rentan.

Kementerian Agama mestinya membuat suatu program pembinaan akhlak dan agama di kampus, dikarenakan kurangnya mata kuliah untuk mempelajari agama, sehingga mahasiswa biasanya lalai akan kewajiban ibadahnya. Akibatnya  pergaulannya menjadi bebas, mengingat mahasiswa telah dibebaskan oleh orang tuanya karena dianggap sudah bisa berfikir mana yang baik dan buruk.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga harusnya mengadakan sosialisasi edukasi seks kepada mahasiswa melalui Satgas PPKS yang telah dibentuk. Satgas PPKS juga harus sigap apabila terjadi pelecehan seksual di kampus, bekerja sama dengan kepolisian dan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (PPPA) untuk mencegah adanya pelecehan di kampus.***(Muhammad Rafi, mahasiswa Unri Pekanbaru)

 

Referensi:

https://intisari.grid.id/read/0336074/bagaimana-cara-mengatasi-godaan-dalam-diri-1

https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan